Sunday, March 19, 2017

KYC (Know Your Customer)


KYC (Know Your Customer) adalah sebuah proses untuk mengetahui nasabah business anda. di indonesia KYC di kenal dengan prinsip mengenal nasabah dan telah di atur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 3/10/PBI/2001 pasal satu ayat dua bahwa prisip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan.

Namun yang perlu diperhatikan bahwa prinsip mengenal nasabah ini bisa di adopsi oleh bisnis yang membutuhkan identifikasi nasabah. Sebagai contoh bisnis showroom yang memberikan jasa kredit sepeda motor ingin mengidentifikasi calon customernya yang akan mengguankan jasanya yaitu kredit motor bisnis tersebut bisa menerapkan prisip mengenal nasabah ini untuk memverifikasi alamat customer, keluarga, keterangan tetangga, penghasilan dll untuk memastikan calon nasabah tersebut layak atau tidak.

Ada resiko-resiko yang akan dihadapi oleh bank apabila bank tersebut tidak mengatur dan mematuhi ketentuan Prinsip Mengenal Nasabah / KYC :
1.   risiko mengenai runtuhnya reputasi bank tersbut (Reputational Committee),
2.   risiko operasional (operational risk),
3.   risiko hukum (Legal Risk), dan
4.   risiko karena bank terlalu terkonsentrasi pemberian fasilitasnya (Concentration Risk).
berdasarkan resiko-resiko tersebut maka Peraturan Bank Indonesia mengatur semua bank di indoensia wajib menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah yang di tuangankan dalam Peraturan Bank Indonesia No.3/10/PBI/2001 pasal dua ayat satu.

Di perbankan prinsip ini di terapkan untuk :
1.   peminjaman uang 
2.   pembukaan rekening baru
3.   aplly kartu kredit dan 
4.   investasi

Sedangkan fungsi dan tujaun diterapkkannya Prinsip Mengenal Nasabah pada perbankan yaitu :
1.    mengidentifikasi pencuri
2.    mengidentifikasi penipuan keuangan
3.    mengidentifikasi money laundering
4.    mengidentifikasi keuangan terorism


1 comment: