• This is slide 1 description. Go to Edit HTML of your blogger blog. Find these sentences. You can replace these sentences with your own words.
  • This is slide 2 description. Go to Edit HTML of your blogger blog. Find these sentences. You can replace these sentences with your own words.
  • This is slide 3 description. Go to Edit HTML of your blogger blog. Find these sentences. You can replace these sentences with your own words.
  • This is slide 4 description. Go to Edit HTML of your blogger blog. Find these sentences. You can replace these sentences with your own words.
  • This is slide 5 description. Go to Edit HTML of your blogger blog. Find these sentences. You can replace these sentences with your own words.

Friday, April 21, 2017

Jenis-jenis outsourcing

kerjasama outsourcing memiliki ada berbagai macam,  biasanya mengikuti dan untuk memenuhi harapan user, macam-macam outsourcing di antaranya yaitu manpower outsourcing (MPO), Legal Process Outsourcing (LPO), Information Technology Outsourcing (ITO), Business Process Outsourcing (BPO), Knowledge Process Outsourcing (KPO) dll.

Namun di antara sekian banyak macam outsourcing tersebut ada tiga yang paling banyak dibahas dalam akademik saat ini yaitu ITO, BPO dan KPO. Untuk  lebih mudah berikut penjelasan dari beberapa jenis outsourcing tersebut :

  1. Manpower outsourcing (MPO)
    MPO yaitu jenis outsourcing yang mensuport manpower untuk suatu process atau kegiatan yang di butuhkan oleh user. dalam hal ini yang orang yang di berikan atau di rekomendasikan oleh perusahaan outsourcing hanya manpower tanpa tahu knowledge atau skill dari orang yang di rekomendasikan.
  2. Business Process Outsourcing (BPO)
    BPO di Indonesia lebih dikenal dengan pekerjaan borongan, dalam hal ini user membutuhkan third party untuk penyesaian salah satu process dari bisnis user tersebut. dalam hal ini pihak ke-3 bertugas dan bertanggung jawab untuk menyelesaikan process tersebut dan user hanya ingin tahu process tersebut selesai tanpa ingin tahu jumlah orang yang mengerjakan, dan process nya seperti apa.
  3. Knowledge Process Ooutsourcing (KPO)
    KPO merupakan jenis terbaru dan trend outsourcing saat ini, jenis outsourcing ini bisa di bilang sharing knowledge, dimana manpower yang dibutuhkan oleh user yaitu orang yang memiliki sertifikat dan keahliah khusus.
    sebagai contoh :
    PT. XYZ sedang membuat sebuah aplikasi setengah perjalanan project pembuatan aplikasi tersebut beberapa karyawannya dibutuhkan untuk penyelesaian aplikasi lain yang bermasalah dan sifatnya critical dan butuh waktu lama untuk solving-nya, untuk mencapai target penyelesaian project pembuatan palikasi tersebut perusahaan tersebut butuh orang yang memiliki kemampuan coding yang sama dengan teamnya. maka disini PT. XYZ membutuhkan orang yang memiliki knowledge atau pengetahuan yang sama dengan teamnya, dalam kontrak yang singkat atau hanya untuk project tersebut, maka  Knowledge Process Outsourcing (KPO) memungkinkan untuk membantu perusahaan untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut, untuk membantu teamnya dalam menyelesaikan project tersebut. 

Artikel terkait :

Sunday, April 9, 2017

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KEBERHASILAN OUTSOURCING

The Outsourcing Institute, suatu lembaga yang didirikan di amerika yang melakukan riset mengenai perkembangan outsourcing, berdasarkan hasil riset tersbut mereka mengatakan ada 10 hal atau faktor penyebab keberhasilan outsourcing, yaitu :
  1. Memahami maksud dan tujuan perusahaan.
  2. Mimiliki visi dan perencanaan strategis.
  3. Memilih secara tepat service provider atau pemberi jasa.
  4. Melakukan pengawasan dan pengelolaan terus-menerus terhadap hubungan antar perusahaan dan pemberi jasa.
  5. Memiliki kontrak yang cukup tersusun dengan baik.
  6. Memeilihara komunikasi yang baik dan terbuka dengan individu atau kelompok terkait.
  7. Mendapatkan dukungan dan keikutsertaan manajemen.
  8. Memberikan perhatian secara berhati-hati pada persoalan yang menyangkut karyawan.
  9. Memiliki justifikasi ekonomi dan keuntungan yang layak.
  10. Menggunakan tenaga kerja berpengalaman dari luar.

Friday, April 7, 2017

Sejarah outsourcing

Pada dasarnya praktik dari printsip-prinsip outsourcing telah diterapkan sejak zaman Yunani dan Romawi. Pada zaman tersebut, akibat kekurangan kemampuan pasukan dan tidak tersedianya ahli-ahli bangunan, bangsa Yunani dan Romawi menyewa prajurit asing untuk berperang dan para ahli-ahli bangunan untuk membangun kota dan istana.

Sejalan dengan dengan terjadinya revelosi industri, maka peruasahaan-perusahaan berusaha untuk menemukan terobosan-terobosan baru dalam memenangkan persaingan. pada tahap ini kemampuan untuk mengerjakan sesuatu saja tidak cukup untuk menang secara kompetitif, melainkan harus disertai dengan kesanggupan untuk menciptakan produk bermutu dengan biaya terendah.

Sekitar tahun 1950-an, sampai dengan tahun 1960-an, berbagai pertemuan ekonomi telah mendorong ke arah diversifikasi usaha, dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari perkembangan ekonomi dunia. Melalui diversifikasi diharapkan terjadi efisiensi untuk menciptakan keunggulan bagi dunia usaha.

Selanjutnya pada tahun 1970 dan 1980, perusahaan menghadapi persaingan global, dan mengalami kesilutan karena kurangannya persiapan akibat struktur manajemen yang bengkak. Akbiatnya, risiko usaha dalam berbagai hal, termasuk risiko ketenagakerjaanpun meningkat. Tahap ini merupakan awal timbulnya outsourcing di dunia usaha. Untuk meningkatkan keluwesan dan kreatifitas, banyak perusahaan besar yang membuat strategi baru dengan konsentrasi pada bisnis inti, mengidentifikasi proses yang kritikal, dan memutuskan hal-hal yang harus di-outsource.

Gagasan awal berkembangnya outsourcing adalah untuk membagi risiko usaha dalam berbagai masalah, termasuk ketenagakerjaan. Pada tahap awal outsourcing beluom diidetifikasi secara formal sebagai strategi bisnis. Hal ini terjadi karena banyak perusahaan yang semata-mata mempersiapkan diri pada bagian-bagian tertentu yang bisa mereka kerjakan, sedangkan untuk bagian-bagianyang tidak bisa dikerjakan secara internal dikerjakan melalui outsource.

Sekitar tahun 1990, outsourcing telah mulai berperan sebagai jas pendukung. Tingginya persaingan telah menuntut manajemen perusahaan melakukan perhitungan pengurangan biaya. Perusahaan mulai melakukan outsource fungsi-fungsi yan gperting bagi persahaan, akan tetapi tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan.

Dalam perkembangan selanjutnbya, outsourcing tidak lagi sekedar membagi risiko melainkan berkembang lebih komplek. Michael F. Corbett, pendiri The Outsourcing Institute dan Presiden Direktur dari Michael F. Corbett dan Associates Consulting Firm, mengemukakan outsourcing telah menjadi alat menajemen. Outsuorcing bukan hanya untuk menyelesaikan masalah, tetapi juga mendukung tujuan dan sasaran bisnis.

Di Indonesia praktik outsourcing telah dikenal sejak zaman kolonial belanda. Praktik ini dapat dilihat dari adanya pengaturan mengenai pemborongan pekerjaan, sebagaimana diatur dalam pasal 1601 b KUH Perdata. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pemborongan perkejaan adalah suatu kesepakatan kedua belah pihak yang saling mengaitkan diri, untuk menyerahkan suatu pekerjaan kepada pihak lain dan pihak lainnya membayarkan sejumlah harga.

Kemudian Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja (Outsourching) di akui sejara hukum di Indonesia pada tahun 2003 yang di atur dalam Undang-undang Undang-undang No.13 Tahun 2003.