Outsourcing adalah
tindakan mempercayakan atau pendelegasian operasi dan manajemen harian dari
suatu proses bisnis kepada pihak luar (perusahaan penyedia jasa outsourcing). Melalui
pendelegasian, maka pengelolaan tidak lagi dilakukan oleh perusahaan, melainkan
dilimpahkan kepada perusahaan outsourcing.
Dapat dikatakan
bahwa outsourcing adalah salah satu dari hasil samping dari business process reengineering (BPR). BPR
adalah perubahan yang dilakukan secara mendasar oleh suatu perusahaan dalam
pengelolaannya, yang bukan sekedar bersifat perbaikan. BPR adalah pendekatan
baru dalam manajemen yangg bertujuan meningkatkan kinerja, yang sangat lama
dalam pendekatan lama yaitu Continue
Improvement Process. BPR dilakukan untuk memberikan respon atas
perkembangan ekonomi secara global serta kemajuan teknologi yang pesat, yang
menimbulkan persaingan global yang sangat ketat.
Dibidang ketenagakerjaan
outsourcing dapat diterjemahkan sebagai pemanfaatan tenaga kerja untuk
memproduksi atau melaksanakan suatu pekerjaan oleh suatu perusahaan, melalui
perusahaan penyedia tenaga kerja. Ini berarti ada dua perushaan yang terlibat
yaitu perusahaan yang khusus menyeleksi, melatih dan mempekerjakan tenaga kerja
yang menghasilkan suatu produk atau jasa tertentu untuk kepentingan perusahaan
lainnya. Dengan demikian perusahaan yang kedua tidak mempunyai hubungan kerja
langsung dengan tenaga kerja yang bekerja dengannya, hubungan hanya melalui
perusahaan penyedia tenaga kerja.
Istilah outsourcing
tidak ditemukan secara langsung dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003tentang
ketenaga kerjaan. Dalam pasal 64 Undang-Undang No.13 tahun 2003 hanya
dikatakan: perushaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada
perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa
pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
Berdasarkan ketetun
di atas, maka outsourcing atau yang disebut dengan perjanjian pemborongan
pekerjaan dapat dikategorikan dalam dua kelompok, yaitu : penyerahan suatu
pekerjaan suatu perusahaan kepada perusahaan lain untuk dikerjakan di tempat
perusahaan lain tersebut, atau penyedia jasa pekerja oleh perusahaan penyedia
jasa pekerja, yang dipekerjakan pada perusahaan lain yang membutuhkan.
offshore adalah Penyedia Jasa Tenaga Kerja dari satu negara ke negara lain.
onshore adalah Penyedia Jasa Tenaga Kerja dalam negeri.
0 comments:
Post a Comment