Thursday, March 30, 2017

Pengertian Outsourcing

Outsourcing adalah tindakan mempercayakan atau pendelegasian operasi dan manajemen harian dari suatu proses bisnis kepada pihak luar (perusahaan penyedia jasa outsourcing). Melalui pendelegasian, maka pengelolaan tidak lagi dilakukan oleh perusahaan, melainkan dilimpahkan kepada perusahaan outsourcing.

Dapat dikatakan bahwa outsourcing adalah salah satu dari hasil samping dari business process reengineering (BPR). BPR adalah perubahan yang dilakukan secara mendasar oleh suatu perusahaan dalam pengelolaannya, yang bukan sekedar bersifat perbaikan. BPR adalah pendekatan baru dalam manajemen yangg bertujuan meningkatkan kinerja, yang sangat lama dalam pendekatan lama yaitu Continue Improvement Process. BPR dilakukan untuk memberikan respon atas perkembangan ekonomi secara global serta kemajuan teknologi yang pesat, yang menimbulkan persaingan global yang sangat ketat.

Dibidang ketenagakerjaan outsourcing dapat diterjemahkan sebagai pemanfaatan tenaga kerja untuk memproduksi atau melaksanakan suatu pekerjaan oleh suatu perusahaan, melalui perusahaan penyedia tenaga kerja. Ini berarti ada dua perushaan yang terlibat yaitu perusahaan yang khusus menyeleksi, melatih dan mempekerjakan tenaga kerja yang menghasilkan suatu produk atau jasa tertentu untuk kepentingan perusahaan lainnya. Dengan demikian perusahaan yang kedua tidak mempunyai hubungan kerja langsung dengan tenaga kerja yang bekerja dengannya, hubungan hanya melalui perusahaan penyedia tenaga kerja.

Istilah outsourcing tidak ditemukan secara langsung dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003tentang ketenaga kerjaan. Dalam pasal 64 Undang-Undang No.13 tahun 2003 hanya dikatakan: perushaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.


Berdasarkan ketetun di atas, maka outsourcing atau yang disebut dengan perjanjian pemborongan pekerjaan dapat dikategorikan dalam dua kelompok, yaitu : penyerahan suatu pekerjaan suatu perusahaan kepada perusahaan lain untuk dikerjakan di tempat perusahaan lain tersebut, atau penyedia jasa pekerja oleh perusahaan penyedia jasa pekerja, yang dipekerjakan pada perusahaan lain yang membutuhkan.

offshore adalah Penyedia Jasa Tenaga Kerja dari satu negara ke negara lain.
onshore adalah Penyedia Jasa Tenaga Kerja dalam negeri.

0 comments:

Post a Comment