• This is slide 1 description. Go to Edit HTML of your blogger blog. Find these sentences. You can replace these sentences with your own words.
  • This is slide 2 description. Go to Edit HTML of your blogger blog. Find these sentences. You can replace these sentences with your own words.
  • This is slide 3 description. Go to Edit HTML of your blogger blog. Find these sentences. You can replace these sentences with your own words.
  • This is slide 4 description. Go to Edit HTML of your blogger blog. Find these sentences. You can replace these sentences with your own words.
  • This is slide 5 description. Go to Edit HTML of your blogger blog. Find these sentences. You can replace these sentences with your own words.

Friday, April 21, 2017

Jenis-jenis outsourcing

kerjasama outsourcing memiliki ada berbagai macam,  biasanya mengikuti dan untuk memenuhi harapan user, macam-macam outsourcing di antaranya yaitu manpower outsourcing (MPO), Legal Process Outsourcing (LPO), Information Technology Outsourcing (ITO), Business Process Outsourcing (BPO), Knowledge Process Outsourcing (KPO) dll.

Namun di antara sekian banyak macam outsourcing tersebut ada tiga yang paling banyak dibahas dalam akademik saat ini yaitu ITO, BPO dan KPO. Untuk  lebih mudah berikut penjelasan dari beberapa jenis outsourcing tersebut :

  1. Manpower outsourcing (MPO)
    MPO yaitu jenis outsourcing yang mensuport manpower untuk suatu process atau kegiatan yang di butuhkan oleh user. dalam hal ini yang orang yang di berikan atau di rekomendasikan oleh perusahaan outsourcing hanya manpower tanpa tahu knowledge atau skill dari orang yang di rekomendasikan.
  2. Business Process Outsourcing (BPO)
    BPO di Indonesia lebih dikenal dengan pekerjaan borongan, dalam hal ini user membutuhkan third party untuk penyesaian salah satu process dari bisnis user tersebut. dalam hal ini pihak ke-3 bertugas dan bertanggung jawab untuk menyelesaikan process tersebut dan user hanya ingin tahu process tersebut selesai tanpa ingin tahu jumlah orang yang mengerjakan, dan process nya seperti apa.
  3. Knowledge Process Ooutsourcing (KPO)
    KPO merupakan jenis terbaru dan trend outsourcing saat ini, jenis outsourcing ini bisa di bilang sharing knowledge, dimana manpower yang dibutuhkan oleh user yaitu orang yang memiliki sertifikat dan keahliah khusus.
    sebagai contoh :
    PT. XYZ sedang membuat sebuah aplikasi setengah perjalanan project pembuatan aplikasi tersebut beberapa karyawannya dibutuhkan untuk penyelesaian aplikasi lain yang bermasalah dan sifatnya critical dan butuh waktu lama untuk solving-nya, untuk mencapai target penyelesaian project pembuatan palikasi tersebut perusahaan tersebut butuh orang yang memiliki kemampuan coding yang sama dengan teamnya. maka disini PT. XYZ membutuhkan orang yang memiliki knowledge atau pengetahuan yang sama dengan teamnya, dalam kontrak yang singkat atau hanya untuk project tersebut, maka  Knowledge Process Outsourcing (KPO) memungkinkan untuk membantu perusahaan untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut, untuk membantu teamnya dalam menyelesaikan project tersebut. 

Artikel terkait :

Sunday, April 9, 2017

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KEBERHASILAN OUTSOURCING

The Outsourcing Institute, suatu lembaga yang didirikan di amerika yang melakukan riset mengenai perkembangan outsourcing, berdasarkan hasil riset tersbut mereka mengatakan ada 10 hal atau faktor penyebab keberhasilan outsourcing, yaitu :
  1. Memahami maksud dan tujuan perusahaan.
  2. Mimiliki visi dan perencanaan strategis.
  3. Memilih secara tepat service provider atau pemberi jasa.
  4. Melakukan pengawasan dan pengelolaan terus-menerus terhadap hubungan antar perusahaan dan pemberi jasa.
  5. Memiliki kontrak yang cukup tersusun dengan baik.
  6. Memeilihara komunikasi yang baik dan terbuka dengan individu atau kelompok terkait.
  7. Mendapatkan dukungan dan keikutsertaan manajemen.
  8. Memberikan perhatian secara berhati-hati pada persoalan yang menyangkut karyawan.
  9. Memiliki justifikasi ekonomi dan keuntungan yang layak.
  10. Menggunakan tenaga kerja berpengalaman dari luar.

Friday, April 7, 2017

Sejarah outsourcing

Pada dasarnya praktik dari printsip-prinsip outsourcing telah diterapkan sejak zaman Yunani dan Romawi. Pada zaman tersebut, akibat kekurangan kemampuan pasukan dan tidak tersedianya ahli-ahli bangunan, bangsa Yunani dan Romawi menyewa prajurit asing untuk berperang dan para ahli-ahli bangunan untuk membangun kota dan istana.

Sejalan dengan dengan terjadinya revelosi industri, maka peruasahaan-perusahaan berusaha untuk menemukan terobosan-terobosan baru dalam memenangkan persaingan. pada tahap ini kemampuan untuk mengerjakan sesuatu saja tidak cukup untuk menang secara kompetitif, melainkan harus disertai dengan kesanggupan untuk menciptakan produk bermutu dengan biaya terendah.

Sekitar tahun 1950-an, sampai dengan tahun 1960-an, berbagai pertemuan ekonomi telah mendorong ke arah diversifikasi usaha, dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari perkembangan ekonomi dunia. Melalui diversifikasi diharapkan terjadi efisiensi untuk menciptakan keunggulan bagi dunia usaha.

Selanjutnya pada tahun 1970 dan 1980, perusahaan menghadapi persaingan global, dan mengalami kesilutan karena kurangannya persiapan akibat struktur manajemen yang bengkak. Akbiatnya, risiko usaha dalam berbagai hal, termasuk risiko ketenagakerjaanpun meningkat. Tahap ini merupakan awal timbulnya outsourcing di dunia usaha. Untuk meningkatkan keluwesan dan kreatifitas, banyak perusahaan besar yang membuat strategi baru dengan konsentrasi pada bisnis inti, mengidentifikasi proses yang kritikal, dan memutuskan hal-hal yang harus di-outsource.

Gagasan awal berkembangnya outsourcing adalah untuk membagi risiko usaha dalam berbagai masalah, termasuk ketenagakerjaan. Pada tahap awal outsourcing beluom diidetifikasi secara formal sebagai strategi bisnis. Hal ini terjadi karena banyak perusahaan yang semata-mata mempersiapkan diri pada bagian-bagian tertentu yang bisa mereka kerjakan, sedangkan untuk bagian-bagianyang tidak bisa dikerjakan secara internal dikerjakan melalui outsource.

Sekitar tahun 1990, outsourcing telah mulai berperan sebagai jas pendukung. Tingginya persaingan telah menuntut manajemen perusahaan melakukan perhitungan pengurangan biaya. Perusahaan mulai melakukan outsource fungsi-fungsi yan gperting bagi persahaan, akan tetapi tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan.

Dalam perkembangan selanjutnbya, outsourcing tidak lagi sekedar membagi risiko melainkan berkembang lebih komplek. Michael F. Corbett, pendiri The Outsourcing Institute dan Presiden Direktur dari Michael F. Corbett dan Associates Consulting Firm, mengemukakan outsourcing telah menjadi alat menajemen. Outsuorcing bukan hanya untuk menyelesaikan masalah, tetapi juga mendukung tujuan dan sasaran bisnis.

Di Indonesia praktik outsourcing telah dikenal sejak zaman kolonial belanda. Praktik ini dapat dilihat dari adanya pengaturan mengenai pemborongan pekerjaan, sebagaimana diatur dalam pasal 1601 b KUH Perdata. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pemborongan perkejaan adalah suatu kesepakatan kedua belah pihak yang saling mengaitkan diri, untuk menyerahkan suatu pekerjaan kepada pihak lain dan pihak lainnya membayarkan sejumlah harga.

Kemudian Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja (Outsourching) di akui sejara hukum di Indonesia pada tahun 2003 yang di atur dalam Undang-undang Undang-undang No.13 Tahun 2003.

Thursday, March 30, 2017

Pengertian Outsourcing

Outsourcing adalah tindakan mempercayakan atau pendelegasian operasi dan manajemen harian dari suatu proses bisnis kepada pihak luar (perusahaan penyedia jasa outsourcing). Melalui pendelegasian, maka pengelolaan tidak lagi dilakukan oleh perusahaan, melainkan dilimpahkan kepada perusahaan outsourcing.

Dapat dikatakan bahwa outsourcing adalah salah satu dari hasil samping dari business process reengineering (BPR). BPR adalah perubahan yang dilakukan secara mendasar oleh suatu perusahaan dalam pengelolaannya, yang bukan sekedar bersifat perbaikan. BPR adalah pendekatan baru dalam manajemen yangg bertujuan meningkatkan kinerja, yang sangat lama dalam pendekatan lama yaitu Continue Improvement Process. BPR dilakukan untuk memberikan respon atas perkembangan ekonomi secara global serta kemajuan teknologi yang pesat, yang menimbulkan persaingan global yang sangat ketat.

Dibidang ketenagakerjaan outsourcing dapat diterjemahkan sebagai pemanfaatan tenaga kerja untuk memproduksi atau melaksanakan suatu pekerjaan oleh suatu perusahaan, melalui perusahaan penyedia tenaga kerja. Ini berarti ada dua perushaan yang terlibat yaitu perusahaan yang khusus menyeleksi, melatih dan mempekerjakan tenaga kerja yang menghasilkan suatu produk atau jasa tertentu untuk kepentingan perusahaan lainnya. Dengan demikian perusahaan yang kedua tidak mempunyai hubungan kerja langsung dengan tenaga kerja yang bekerja dengannya, hubungan hanya melalui perusahaan penyedia tenaga kerja.

Istilah outsourcing tidak ditemukan secara langsung dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003tentang ketenaga kerjaan. Dalam pasal 64 Undang-Undang No.13 tahun 2003 hanya dikatakan: perushaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.


Berdasarkan ketetun di atas, maka outsourcing atau yang disebut dengan perjanjian pemborongan pekerjaan dapat dikategorikan dalam dua kelompok, yaitu : penyerahan suatu pekerjaan suatu perusahaan kepada perusahaan lain untuk dikerjakan di tempat perusahaan lain tersebut, atau penyedia jasa pekerja oleh perusahaan penyedia jasa pekerja, yang dipekerjakan pada perusahaan lain yang membutuhkan.

offshore adalah Penyedia Jasa Tenaga Kerja dari satu negara ke negara lain.
onshore adalah Penyedia Jasa Tenaga Kerja dalam negeri.

Monday, March 20, 2017

Sejarah KYC (Know Your Customer) atau Prinsip Mengenal Nasabah


Prinsip mengenal nasabah ini merupakan rekomendasi dari FATF, yang merupakan prinsip ke-15 dari 25 Core Principles for Effective Banking Supervision dan Basel Committee.

A. The Financial Action Task Force (FATF )

Upaya melawan pencucian uang ini dilakukan dengan membentuk satuan tugas yang disebut The Financial Action Task Force (FATF) Pada tatanan internasional pada bulan Juli 1989. FATF pada tahun 2011 beranggotakan 29 negara, serta 2 Organisasi regional yaitu the European Commission dan the Gulf Coorperation Council yang mewakili pusat-pusat keuangan utama di Amerika, Eropa dan Asia. Untuk wilayah Asia Pasifik terdapat the Asia Pasific Group (APG) yaitu badan kerjasama Internasional dalam pengembangan antimoney laundering regime yang didirikan pada tahun 1997, dan Indonesia telah menjadi anggota sejak tahun 2000.

Salah satu peran dari FATF adalah menetapkan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam bentuk rekomendasi tindakan untuk mencegah dan memberantas pencucian uang. Sejauh ini FATF telah mengeluarkan 40 rekomendasi pencegahan dan pemberantasan pencucian uang serta 9 rekomendasi khusus untuk meberantas pendanaan terorisme. Rekomendasi tersebut kini oleh berbagai negara didunia telah diterima sebagai standar internasional dan menjadi pedoman buku dalam memberantas kegiatan pencucian uang. 

Negra-negara yang berdasarkan penilaian FATF tidak memenuhi rekomendasi tesebut akan dimasukkan dalam daftar Non-Cooperative Countries and Territories (NCCTs). Pada tahun 2001, FATF memasukan Indonesia, disamping 19 negara lainnya kedalam daftar hitam Non Coorperative Countries or Territories (NCCTs) atau kawasan yang tidak coorperative dalam menangani kasus Money Laundering. Ke-19 negara lain itu ialah Mesir, Rusia, Hongaria, Israel, Lebanon Filiphina, Myanmar, Nauru, Nigeria, Niue, Cook Island Republik Dominika, Guatelama, St.Kitts Dan Nevis, St.Vincent Dan Grenadines, Serta Ukraina. Jika indoensia dan negara lainnya itu tidak menangani money loundering secara sungguh-sungguh, maka lembaga internasional diatas akan tetap memberi tindakan punitif approach yang makin keras.

B. Bassel Committee

Bassel Committee on Banking Regulations and Supervisory Practices mengeluarkan statement of Principles berkenaan dengan money laundering. Statment tersebut yang dirancang oleh perwakilan Amerika Serikat yang berasal dari Federal Reserve, Federal Deposit Insurance Corporation, dan Comptroller of Currency, merekomendasikan kebijakan dan prosedur bahwa bank harus mengendalikan pencucian uang melalui sistem perbankan nasional dan Internasional.


Statement of principles dari bassel committee tersebut mendorong agar bank-bank mengenali nasabah mereka, mendeteksi transaksi-transaksi yang mencurigakan dan bekerjasama penuh dengan otoritas penegak hukum. Statement tersebut juga mendesak bank-bank untuk untuk mematuhi hukum dan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan kegiatan bisnisnya berdasarkan standar etika yang tinggi.

Ada resiko-resiko yang akan dihadapi oleh bank apabila bank tersebut tidak mengatur dan mematuhi ketentuan Prinsip Mengenal Nasabah standar yang di tentukan oleh bassel Committee, berupa :
1. risiko mengenai runtuhnya reputasi bank tersbut (Reputational Committee), 
2. risiko operasional (operational risk), 
3. risiko hukum (Legal Risk), dan 
4. risiko karena bank terlalu terkonsentrasi pemberian fasilitasnya (Concentration Risk).

Keempat risiko tersbut di atas yang paling ditakuti oleh bank adalah risiko reputasi. Reputasi suatu bank berasal dari kepercayaan masyarakat yang dibangun bertahun-tahun dan merupakan modal bagi industri perbankan di dalam membangun dan mengembangkan bisnisnya. Dan sebagaimana kita ketahui bersama bahwa perbankan adalah institusi/lembaga keuangan berdasarkan kepercayaan. Adanya kepercayaanlah yang membuat masyarakat menyimpan uang di bank. Kepercayaan nasabah itu harusnya dibayar dengan service yang memberikan kemudahan transaksi dan kemanan dana. Kedua hal ini harus saling melengkapi dalam pelayanan perbankan, terumtama karena aktivitas transaksi perbankan masyarakat kian dinamis.

Sunday, March 19, 2017

KYC (Know Your Customer)


KYC (Know Your Customer) adalah sebuah proses untuk mengetahui nasabah business anda. di indonesia KYC di kenal dengan prinsip mengenal nasabah dan telah di atur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 3/10/PBI/2001 pasal satu ayat dua bahwa prisip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan.

Namun yang perlu diperhatikan bahwa prinsip mengenal nasabah ini bisa di adopsi oleh bisnis yang membutuhkan identifikasi nasabah. Sebagai contoh bisnis showroom yang memberikan jasa kredit sepeda motor ingin mengidentifikasi calon customernya yang akan mengguankan jasanya yaitu kredit motor bisnis tersebut bisa menerapkan prisip mengenal nasabah ini untuk memverifikasi alamat customer, keluarga, keterangan tetangga, penghasilan dll untuk memastikan calon nasabah tersebut layak atau tidak.

Ada resiko-resiko yang akan dihadapi oleh bank apabila bank tersebut tidak mengatur dan mematuhi ketentuan Prinsip Mengenal Nasabah / KYC :
1.   risiko mengenai runtuhnya reputasi bank tersbut (Reputational Committee),
2.   risiko operasional (operational risk),
3.   risiko hukum (Legal Risk), dan
4.   risiko karena bank terlalu terkonsentrasi pemberian fasilitasnya (Concentration Risk).
berdasarkan resiko-resiko tersebut maka Peraturan Bank Indonesia mengatur semua bank di indoensia wajib menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah yang di tuangankan dalam Peraturan Bank Indonesia No.3/10/PBI/2001 pasal dua ayat satu.

Di perbankan prinsip ini di terapkan untuk :
1.   peminjaman uang 
2.   pembukaan rekening baru
3.   aplly kartu kredit dan 
4.   investasi

Sedangkan fungsi dan tujaun diterapkkannya Prinsip Mengenal Nasabah pada perbankan yaitu :
1.    mengidentifikasi pencuri
2.    mengidentifikasi penipuan keuangan
3.    mengidentifikasi money laundering
4.    mengidentifikasi keuangan terorism