Pada dasarnya
praktik dari printsip-prinsip outsourcing
telah diterapkan sejak zaman Yunani dan Romawi. Pada zaman tersebut, akibat
kekurangan kemampuan pasukan dan tidak tersedianya ahli-ahli bangunan, bangsa
Yunani dan Romawi menyewa prajurit asing untuk berperang dan para ahli-ahli
bangunan untuk membangun kota dan istana.
Sejalan dengan dengan
terjadinya revelosi industri, maka peruasahaan-perusahaan berusaha untuk
menemukan terobosan-terobosan baru dalam memenangkan persaingan. pada tahap ini
kemampuan untuk mengerjakan sesuatu saja tidak cukup untuk menang secara
kompetitif, melainkan harus disertai dengan kesanggupan untuk menciptakan
produk bermutu dengan biaya terendah.
Sekitar tahun
1950-an, sampai dengan tahun 1960-an, berbagai pertemuan ekonomi telah
mendorong ke arah diversifikasi usaha, dengan tujuan mendapatkan keuntungan
dari perkembangan ekonomi dunia. Melalui diversifikasi diharapkan terjadi
efisiensi untuk menciptakan keunggulan bagi dunia usaha.
Selanjutnya pada
tahun 1970 dan 1980, perusahaan menghadapi persaingan global, dan mengalami
kesilutan karena kurangannya persiapan akibat struktur manajemen yang bengkak. Akbiatnya,
risiko usaha dalam berbagai hal, termasuk risiko ketenagakerjaanpun meningkat. Tahap
ini merupakan awal timbulnya outsourcing di dunia usaha. Untuk meningkatkan
keluwesan dan kreatifitas, banyak perusahaan besar yang membuat strategi baru
dengan konsentrasi pada bisnis inti, mengidentifikasi proses yang kritikal, dan
memutuskan hal-hal yang harus di-outsource.
Gagasan awal
berkembangnya outsourcing adalah untuk membagi risiko usaha dalam berbagai
masalah, termasuk ketenagakerjaan. Pada tahap awal outsourcing beluom
diidetifikasi secara formal sebagai strategi bisnis. Hal ini terjadi karena banyak
perusahaan yang semata-mata mempersiapkan diri pada bagian-bagian tertentu yang
bisa mereka kerjakan, sedangkan untuk bagian-bagianyang tidak bisa dikerjakan
secara internal dikerjakan melalui outsource.
Sekitar tahun
1990, outsourcing telah mulai berperan sebagai jas pendukung. Tingginya
persaingan telah menuntut manajemen perusahaan melakukan perhitungan
pengurangan biaya. Perusahaan mulai melakukan outsource fungsi-fungsi yan
gperting bagi persahaan, akan tetapi tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti
perusahaan.
Dalam perkembangan
selanjutnbya, outsourcing tidak lagi sekedar membagi risiko melainkan berkembang
lebih komplek. Michael F. Corbett, pendiri The Outsourcing Institute dan Presiden
Direktur dari Michael F. Corbett dan Associates Consulting Firm, mengemukakan
outsourcing telah menjadi alat menajemen. Outsuorcing bukan hanya untuk
menyelesaikan masalah, tetapi juga mendukung tujuan dan sasaran bisnis.
Di Indonesia praktik
outsourcing telah dikenal sejak zaman kolonial belanda. Praktik ini dapat dilihat
dari adanya pengaturan mengenai pemborongan pekerjaan, sebagaimana diatur dalam
pasal 1601 b KUH Perdata. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pemborongan perkejaan
adalah suatu kesepakatan kedua belah pihak yang saling mengaitkan diri, untuk
menyerahkan suatu pekerjaan kepada pihak lain dan pihak lainnya membayarkan
sejumlah harga.
Kemudian Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja (Outsourching) di akui sejara hukum di Indonesia pada tahun 2003 yang di atur dalam Undang-undang Undang-undang No.13 Tahun 2003.
0 comments:
Post a Comment