Friday, April 7, 2017

Sejarah outsourcing

Pada dasarnya praktik dari printsip-prinsip outsourcing telah diterapkan sejak zaman Yunani dan Romawi. Pada zaman tersebut, akibat kekurangan kemampuan pasukan dan tidak tersedianya ahli-ahli bangunan, bangsa Yunani dan Romawi menyewa prajurit asing untuk berperang dan para ahli-ahli bangunan untuk membangun kota dan istana.

Sejalan dengan dengan terjadinya revelosi industri, maka peruasahaan-perusahaan berusaha untuk menemukan terobosan-terobosan baru dalam memenangkan persaingan. pada tahap ini kemampuan untuk mengerjakan sesuatu saja tidak cukup untuk menang secara kompetitif, melainkan harus disertai dengan kesanggupan untuk menciptakan produk bermutu dengan biaya terendah.

Sekitar tahun 1950-an, sampai dengan tahun 1960-an, berbagai pertemuan ekonomi telah mendorong ke arah diversifikasi usaha, dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari perkembangan ekonomi dunia. Melalui diversifikasi diharapkan terjadi efisiensi untuk menciptakan keunggulan bagi dunia usaha.

Selanjutnya pada tahun 1970 dan 1980, perusahaan menghadapi persaingan global, dan mengalami kesilutan karena kurangannya persiapan akibat struktur manajemen yang bengkak. Akbiatnya, risiko usaha dalam berbagai hal, termasuk risiko ketenagakerjaanpun meningkat. Tahap ini merupakan awal timbulnya outsourcing di dunia usaha. Untuk meningkatkan keluwesan dan kreatifitas, banyak perusahaan besar yang membuat strategi baru dengan konsentrasi pada bisnis inti, mengidentifikasi proses yang kritikal, dan memutuskan hal-hal yang harus di-outsource.

Gagasan awal berkembangnya outsourcing adalah untuk membagi risiko usaha dalam berbagai masalah, termasuk ketenagakerjaan. Pada tahap awal outsourcing beluom diidetifikasi secara formal sebagai strategi bisnis. Hal ini terjadi karena banyak perusahaan yang semata-mata mempersiapkan diri pada bagian-bagian tertentu yang bisa mereka kerjakan, sedangkan untuk bagian-bagianyang tidak bisa dikerjakan secara internal dikerjakan melalui outsource.

Sekitar tahun 1990, outsourcing telah mulai berperan sebagai jas pendukung. Tingginya persaingan telah menuntut manajemen perusahaan melakukan perhitungan pengurangan biaya. Perusahaan mulai melakukan outsource fungsi-fungsi yan gperting bagi persahaan, akan tetapi tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan.

Dalam perkembangan selanjutnbya, outsourcing tidak lagi sekedar membagi risiko melainkan berkembang lebih komplek. Michael F. Corbett, pendiri The Outsourcing Institute dan Presiden Direktur dari Michael F. Corbett dan Associates Consulting Firm, mengemukakan outsourcing telah menjadi alat menajemen. Outsuorcing bukan hanya untuk menyelesaikan masalah, tetapi juga mendukung tujuan dan sasaran bisnis.

Di Indonesia praktik outsourcing telah dikenal sejak zaman kolonial belanda. Praktik ini dapat dilihat dari adanya pengaturan mengenai pemborongan pekerjaan, sebagaimana diatur dalam pasal 1601 b KUH Perdata. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pemborongan perkejaan adalah suatu kesepakatan kedua belah pihak yang saling mengaitkan diri, untuk menyerahkan suatu pekerjaan kepada pihak lain dan pihak lainnya membayarkan sejumlah harga.

Kemudian Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja (Outsourching) di akui sejara hukum di Indonesia pada tahun 2003 yang di atur dalam Undang-undang Undang-undang No.13 Tahun 2003.

0 comments:

Post a Comment