Monday, March 20, 2017

Sejarah KYC (Know Your Customer) atau Prinsip Mengenal Nasabah


Prinsip mengenal nasabah ini merupakan rekomendasi dari FATF, yang merupakan prinsip ke-15 dari 25 Core Principles for Effective Banking Supervision dan Basel Committee.

A. The Financial Action Task Force (FATF )

Upaya melawan pencucian uang ini dilakukan dengan membentuk satuan tugas yang disebut The Financial Action Task Force (FATF) Pada tatanan internasional pada bulan Juli 1989. FATF pada tahun 2011 beranggotakan 29 negara, serta 2 Organisasi regional yaitu the European Commission dan the Gulf Coorperation Council yang mewakili pusat-pusat keuangan utama di Amerika, Eropa dan Asia. Untuk wilayah Asia Pasifik terdapat the Asia Pasific Group (APG) yaitu badan kerjasama Internasional dalam pengembangan antimoney laundering regime yang didirikan pada tahun 1997, dan Indonesia telah menjadi anggota sejak tahun 2000.

Salah satu peran dari FATF adalah menetapkan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam bentuk rekomendasi tindakan untuk mencegah dan memberantas pencucian uang. Sejauh ini FATF telah mengeluarkan 40 rekomendasi pencegahan dan pemberantasan pencucian uang serta 9 rekomendasi khusus untuk meberantas pendanaan terorisme. Rekomendasi tersebut kini oleh berbagai negara didunia telah diterima sebagai standar internasional dan menjadi pedoman buku dalam memberantas kegiatan pencucian uang. 

Negra-negara yang berdasarkan penilaian FATF tidak memenuhi rekomendasi tesebut akan dimasukkan dalam daftar Non-Cooperative Countries and Territories (NCCTs). Pada tahun 2001, FATF memasukan Indonesia, disamping 19 negara lainnya kedalam daftar hitam Non Coorperative Countries or Territories (NCCTs) atau kawasan yang tidak coorperative dalam menangani kasus Money Laundering. Ke-19 negara lain itu ialah Mesir, Rusia, Hongaria, Israel, Lebanon Filiphina, Myanmar, Nauru, Nigeria, Niue, Cook Island Republik Dominika, Guatelama, St.Kitts Dan Nevis, St.Vincent Dan Grenadines, Serta Ukraina. Jika indoensia dan negara lainnya itu tidak menangani money loundering secara sungguh-sungguh, maka lembaga internasional diatas akan tetap memberi tindakan punitif approach yang makin keras.

B. Bassel Committee

Bassel Committee on Banking Regulations and Supervisory Practices mengeluarkan statement of Principles berkenaan dengan money laundering. Statment tersebut yang dirancang oleh perwakilan Amerika Serikat yang berasal dari Federal Reserve, Federal Deposit Insurance Corporation, dan Comptroller of Currency, merekomendasikan kebijakan dan prosedur bahwa bank harus mengendalikan pencucian uang melalui sistem perbankan nasional dan Internasional.


Statement of principles dari bassel committee tersebut mendorong agar bank-bank mengenali nasabah mereka, mendeteksi transaksi-transaksi yang mencurigakan dan bekerjasama penuh dengan otoritas penegak hukum. Statement tersebut juga mendesak bank-bank untuk untuk mematuhi hukum dan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan kegiatan bisnisnya berdasarkan standar etika yang tinggi.

Ada resiko-resiko yang akan dihadapi oleh bank apabila bank tersebut tidak mengatur dan mematuhi ketentuan Prinsip Mengenal Nasabah standar yang di tentukan oleh bassel Committee, berupa :
1. risiko mengenai runtuhnya reputasi bank tersbut (Reputational Committee), 
2. risiko operasional (operational risk), 
3. risiko hukum (Legal Risk), dan 
4. risiko karena bank terlalu terkonsentrasi pemberian fasilitasnya (Concentration Risk).

Keempat risiko tersbut di atas yang paling ditakuti oleh bank adalah risiko reputasi. Reputasi suatu bank berasal dari kepercayaan masyarakat yang dibangun bertahun-tahun dan merupakan modal bagi industri perbankan di dalam membangun dan mengembangkan bisnisnya. Dan sebagaimana kita ketahui bersama bahwa perbankan adalah institusi/lembaga keuangan berdasarkan kepercayaan. Adanya kepercayaanlah yang membuat masyarakat menyimpan uang di bank. Kepercayaan nasabah itu harusnya dibayar dengan service yang memberikan kemudahan transaksi dan kemanan dana. Kedua hal ini harus saling melengkapi dalam pelayanan perbankan, terumtama karena aktivitas transaksi perbankan masyarakat kian dinamis.

1 comment: